Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam, terhadap jasa layanan Data Penginderaan Jauh berupa Data Penginderaan Jauh SPOT-4 dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
Koreksi Anda
