Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam, terhadap jasa layanan Data Penginderaan Jauh berupa Data Penginderaan Jauh SPOT-4 dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
Koreksi Anda