Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c tidak termasuk biaya pengiriman, handling, dan administrasi;
(2) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf d tidak termasuk biaya data citra satelit, transportasi, dan akomodasi;
(3) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, pengiriman, dan pemasangan;
(4) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
