Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Tarif Data Penginderaan Jauh;
b. Tarif Informasi Berbasis Citra Penginderaan Jauh;
c. Tarif Pencetakan Informasi Citra Penginderaan Jauh;
d. Tarif Bimtek Pengolahan Data Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi;
e. Tarif Produk Rekayasa Industri Teknologi Dirgantara.
Koreksi Anda
