Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id