Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Koreksi Anda
