Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 163-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 163-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id