Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 162 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Rampasan Negara sebagai kompensasi uang pengganti terdiri atas: a. barang yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan b. barang yang berasal dari Barang Sita Eksekusi yang merupakan hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Penjualan secara Lelang oleh Pengurus Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (3) Dalam hal Barang Rampasan Negara: a. tidak laku terjual; atau b. berdasarkan hasil penelitian/kajian oleh Pengurus Barang Rampasan Negara, diperlukan untuk kepentingan negara, Pengurus Barang Rampasan Negara dapat mengusulkan pengelolaan lainnya kepada Pengelola Barang. (4) Pengelolaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. penetapan status Penggunaan; atau b. Hibah. (5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara tertulis disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta dilampiri dengan: a. surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa/oditur pada Pengurus Barang Rampasan Negara; b. surat perintah sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara; c. berita acara sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara; d. laporan Penilaian dalam rangka pengelolaan Barang Rampasan Negara oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik atas Barang Sita Eksekusi; e. fotokopi risalah lelang tidak ada penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau hasil penelitian/kajian bahwa Barang Rampasan Negara diperlukan untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; f. surat pernyataan tanggung jawab yang memuat bahwa status Barang Sita Eksekusi yang dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara merupakan tanggung jawab Pengurus Barang Rampasan Negara; g. surat ketetapan dari Pengurus Barang yang memuat bahwa Barang Sita Eksekusi diambil alih dan menjadi Barang Rampasan Negara; dan h. surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan yang menyatakan bahwa Barang Sita Eksekusi, diperhitungkan sebagai pengurang piutang uang pengganti. (6) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan secara tertulis disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) serta dilampiri dengan: a. surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa/oditur pada Pengurus Barang Rampasan Negara; b. surat perintah sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara; c. berita acara sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara; d. laporan Penilaian dalam rangka pengelolaan Barang Rampasan Negara oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik atas Barang Sita Eksekusi; e. fotokopi risalah lelang tidak ada penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau hasil penelitian/kajian Barang Rampasan Negara diperlukan untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; f. surat pernyataan tanggung jawab yang memuat bahwa status Barang Sita Eksekusi yang dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara merupakan tanggung jawab Pengurus Barang Rampasan Negara; g. surat ketetapan dari Pengurus Barang yang memuat bahwa Barang Sita Eksekusi diambil alih dan menjadi Barang Rampasan Negara; dan h. surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan yang menyatakan bahwa Barang Sita Eksekusi, diperhitungkan sebagai pengurang piutang uang pengganti. (7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan kepada pemerintah daerah/desa. (8) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului penilaian dari Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang menghasilkan Nilai Wajar. (9) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan atas Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar paling banyak sama dengan besaran uang pengganti. (10) Pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (11) Pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Koreksi Anda