Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 162 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Oditur Jenderal Tentara Nasional INDONESIA menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara.
(2) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Barang Rampasan Negara melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
