Kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, meliputi:
a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp16.286.658.816.667,00 (enam belas triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp4.853.681.652.373,00 (empat triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah);
c. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp703.795.990.287,00 (tujuh ratus tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
d. lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp7.695.258.132.592,00 (tujuh triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus lima puluh delapan
juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).
Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut:
a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp6.672.917.949.667,00 (enam triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp9.576.643.753.000,00 (sembilan triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
1. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp8.560.750.980.000,00 (delapan triliun lima ratus enam puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
2. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp1.015.892.773.000,00 (satu triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
c. kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp37.097.114.000,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta seratus empat
belas ribu rupiah).
Lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c,
dengan rincian sebagai berikut:
a. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp145.166.843.295,00 (seratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);
b. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015
sebesar Rp536.780.251.029,00 (lima ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp458.824.210.285,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah); dan
2. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp77.956.040.744,00 (tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
c. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp21.848.895.963,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
(1) Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, berasal dari Penerimaan Negera Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan dan Mineral dan Batubara yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya dan dialokasikan secara proporsional berdasarkan realisasi penyaluran tahun anggaran berkenaan serta koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan data.
(2) Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan lebih
bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, termasuk koreksi atas alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang berasal dari PT. Pertamina EP Kerja Sama Operasi (KSO) Santika Pendopo Energy dan koreksi atas lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Gas Bumi Tahun Anggaran 2014 se-Provinsi Jawa Timur.
(1) Setiap rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disalurkan secara sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2017 dan/atau tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai:
a. rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota;
b. rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d menurut provinsi/kabupaten/kota;
c. rincian lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota; dan
d. rincian lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e menurut provinsi/kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA