Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 162-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2006, 2007, DAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2009. Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda