Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 162-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2006, 2007, DAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang pada tahun anggaran tersebut Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi belum dilaksanakan perhitungan realisasi penerimaannya. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp753.107.267.438,00 (tujuh ratus lima puluh tiga miliar seratus tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).
Koreksi Anda