Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010, NOMOR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id