Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk penyelesaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Eksekutif harus menyampaikan laporan tindak lanjut penghapusbukuan kepada Dewan Direktur.
Koreksi Anda
