Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk penyelesaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Eksekutif harus menyampaikan laporan tindak lanjut penghapusbukuan kepada Dewan Direktur.
Koreksi Anda