Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1)
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan penghapusbukuan aktiva tetap yang paling kurang memuat:
a. tindak lanjut penghapusbukuan;
b. nilai pelepasan untuk penjualan, dalam hal penghapusbukuan ditindaklanjuti dengan cara penjualan; dan
c. batas waktu pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk tindak lanjut lainnya.
(2) Keputusan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penjualan atau bentuk tindak lanjut lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk tindak lanjut lainnya dituangkan dalam Berita Acara.
(4) Penghapusan aktiva tetap dari daftar aktiva tetap dilakukan setelah selesainya pelaksanaan tindak lanjut penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Koreksi Anda
