Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penghapusbukuan aktiva tetap yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda