Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan oleh Direktur Eksekutif kepada Dewan Direktur LPEI. (2) Pengajuan permohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alasan penghapusbukuan dan data administratif aktiva tetap mengenai: a. lokasi; b. jenis; c. spesifikasi; d. tahun perolehan; e. nilai perolehan dan nilai buku; f. kondisi/keadaan; g. tindak lanjut penghapusbukuan; dan h. perkiraan nilai pelepasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id