Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusbukuan aktiva tetap ditindaklanjuti dengan cara: a. penjualan; b. tukar menukar; atau c. hibah. (2) Penghapusbukuan dengan tindak lanjut hibah dilaksanakan apabila tindak lanjut penjualan atau tukar menukar tidak dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda