Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusbukuan aktiva tetap ditindaklanjuti dengan cara:
a. penjualan;
b. tukar menukar; atau
c. hibah.
(2) Penghapusbukuan dengan tindak lanjut hibah dilaksanakan apabila tindak lanjut penjualan atau tukar menukar tidak dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda
