Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusbukuan Aktiva Tetap dilakukan dalam hal :
a. telah habis umur ekonomisnya; dan/atau
b. mengalami keusangan karena kemajuan teknologi.
(2) Aktiva tetap yang telah habis umur ekonomisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nilai perolehan telah habis disusutkan; dan/atau
b. tidak dapat dipergunakan karena rusak berat, hilang, atau musnah.
Koreksi Anda
