Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 2. Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi LPEI, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal LPEI dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. 3. Penghapusbukuan Aktiva Tetap adalah penghapusbukuan nilai buku suatu aktiva tetap dari neraca LPEI.
Koreksi Anda