Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
terlampaui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak memberikan keputusan, permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dianggap dikabulkan.
(2) Atas permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Koreksi Anda
