Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing melakukan penelitian terhadap permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diterima.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
b. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
