Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(2) Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan:
a. permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara disertai bukti-bukti pendukung, untuk perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara, untuk impor Barang Kena Pajak.
(3) Bukti-bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang:
a. Asli proforma invoice dan fotokopi Purchase Order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan
b. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
(4) Selain bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Jumlah Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(5) Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(6) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya:
a. yang memperoleh Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
b. yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3, harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah impor Barang Kena Pajak yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.
(8) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sepenuhnya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Koreksi Anda
