Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) untuk Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang Badan Internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA. (2) Batasan jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, adalah: a. 6 (enam) unit, untuk Badan Internasional dengan jumlah pejabat lebih dari 5 (lima) orang; b. sejumlah pejabatnya, untuk Badan Internasional dengan jumlah pejabat 5 (lima) orang atau kurang; c. sesuai kebutuhan, untuk program/proyek kerjasama teknik yang dilaksanakan oleh Badan Internasional; d. 1 (satu) unit, untuk Pejabat Badan Internasional. (3) Penerapan batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri serta perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. (4) Dalam rangka melaksanakan kerjasama teknik, Badan Internasional dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas: a. impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU); b. perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri; dan/atau c. perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dengan spesifikasi teknis yang berbeda dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4), setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda