Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA. (2) Batasan jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak melebihi batasan jumlah impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerapan batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri. (4) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri, dan/atau perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) dengan spesifikasi teknis yang berbeda dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4), setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), batasan perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dapat melebihi batasan jumlah impor dan perolehan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal dilaksanakan berdasarkan asas timbal balik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 162-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id