Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 162-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
