Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 162-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008; d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 162-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id