Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 161-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2009 DAN TAHUN ANGGARAN 2010 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp10.639.095,00 (sepuluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah) dan Kota Tangerang sebesar Rp15.999.089,00 (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan puluh sembilan rupiah) telah diperhitungkan dengan kelebihan penyaluran Tahun Anggaran 2008 masing-masing sebesar Rp73.246.413,00 (tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus tiga belas rupiah).
Koreksi Anda