Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 161-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2009 DAN TAHUN ANGGARAN 2010 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2011 adalah sebesar Rp73.382.802.600,00 (tujuh puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua ribu enam ratus rupiah) dengan rincian: a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp22.659.520.860,00 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah); b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp653.322.393,00 (enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah); c. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp270.865.618,00 (dua ratus www.djpp.kemenkumham.go.id tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah); d. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp7.221.662.095,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh lima rupiah); e. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp48.322.248,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah); dan f. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp42.529.109.386,00 (empat puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).
Koreksi Anda