Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 161-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana.
Koreksi Anda
