Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 161-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda