Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda