Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan kerja sama layanan kesehatan lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak penjamin.
Koreksi Anda
