Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p, berupa obat generik, obat non-generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA + PPN. (2) HNA + PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id