Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
