Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA MAKASSAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Poliklinik;
b. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
c. Tarif Rawat Inap;
d. Tarif Tindakan Medis Operatif;
e. Tarif Tindakan Obsgin;
f. Tarif Tindakan Keperawatan;
g. Tarif Tindakan Keperawatan Ruang ICU;
h. Tarif Laboratorium;
i. Tarif Radiologi;
j. Tarif Fisiotherapi;
k. Tarif Medical Check Up;
l. Tarif Perawatan Jenazah;
m. Tarif Ambulance;
n. Tarif Pendidikan dan Penelitian;
o. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan; dan
p. Tarif Farmasi.
(2) Tarif layanan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
