Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 161-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal: a. Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas Negara. (2) Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. (3) Bukti-bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional; c. Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual; d. Fotokopi Faktur Pajak dari pabrikan kepada distributor/ dealer/ agen/ penyalur/ showroom yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan e. Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud. (4) Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor. (5) Atas permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar setelah melakukan penelitian harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda