Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 161-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian tersebut dianggap dikabulkan.
(2) Atas permohonan pengembalian yang dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Koreksi Anda
