Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67A

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.140/PMK.010/2009 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI dapat melakukan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum mengenai Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan dengan mengacu pada pembentukan cadangan umum dan cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk Pembiayaan yang dikategorikan dalam pinjaman yang diberikan dan piutang yang dihitung atas dasar biaya perolehan diamortisasi. (3) Ketentuan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011. (4) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif setelah tanggal 31 Desember 2011 dilakukan dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum mengenai Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan.
Koreksi Anda