Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.140/PMK.010/2009 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib menyampaikan kepada Menteri:
a. Laporan Keuangan Bulanan;
b. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
c. Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik; dan
d. Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha atau keadaan keuangan LPEI.
(2) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.
(3) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Laporan kegiatan usaha semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir.
(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir.
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor
INDONESIA.
(7) Unit kerja syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d secara terpisah.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
(9) Hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hal-hal lain tersebut ditemukan.
(10) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah tanggal 15 (lima belas) sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan.
(11) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(12) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah 1 (satu) bulan sampai dengan akhir bulan kedua setelah periode semester berakhir dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan.
(13) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan akhir bulan kedua setelah periode semester berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(14) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c setelah 4 (empat) bulan sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan.
(15) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(16) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melampaui batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak hal-hal lain tersebut ditemukan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
5. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 67A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
