Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan yang ditandatangani oleh masing- masing pimpinan unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). b. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diterbitkan, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Kode Etik pada masing-masing unit eselon I yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id