Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, frasa Departemen Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007, dibaca Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
