Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung peningkatan disiplin dan kepatuhan atas jam kerja Pegawai Negeri Sipil, digunakan sistem pengisian daftar hadir secara elektronik.
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
