Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang dengan memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan. (2) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, disampaikan Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta pejabat lain yang terkait dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi. (3) Pangkat pejabat lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi. (4) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disampaikan Pejabat yang berwenang melalui: a. forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil; b. upacara bendera; c. papan pengumuman; d. media massa; atau e. forum lain yang dipandang sesuai untuk itu. (5) Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, atau forum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), huruf a, huruf b dan huruf e, disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi. (6) Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, ditayangkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan sanksi moral. (7) Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk menyampaikan sanksi moral dimaksud, dengan ketentuan pangkat pejabat yang ditunjuk tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi. (8) Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral namun tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral tanpa disertai alasan yang sah, dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut. (9) Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (10) Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral namun tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda