Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa: a. sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau b. hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara: a. tertutup; atau b. terbuka. (3) Penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (4) Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda