Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dituangkan dalam keputusan pimpinan unit eselon I mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut. a. etika dalam bernegara, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan bernegara dan menjalankan tugas kedinasan dengan prinsip menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest); b. etika dalam berorganisasi, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berhubungan dengan organisasi Kementerian Keuangan dan organisasi lain diluar Kementerian Keuangan; c. etika dalam bermasyarakat, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar; d. etika terhadap diri sendiri, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak; dan e. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, yaitu etika dalam berhubungan diantara Pegawai Negeri Sipil. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id