Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, setiap unit eselon I wajib menyusun Kode Etik yang ditetapkan dalam bentuk keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh masing- masing pimpinan unit eselon I.
(2) Pimpinan unit eselon I wajib melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam menyusun Kode Etik, pimpinan unit eselon I harus memperhatikan prinsip dasar sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
b. disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat; dan
c. dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing unit eselon I.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
