Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 160-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap I atau Tahap II disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda