Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 160-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahap sebelumnya.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 bagi daerah yang belum melaksanakan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011.
(3) Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Koreksi Anda
