Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 160-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai pembangunan terutama ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Koreksi Anda
