Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. (2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan: a. wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan: 1. lebih rendah dibawah 5% (lima persen); 2. lebih rendah sebesar 5% (lima persen); 3. sama; atau 4. lebih besar, dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. b. tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. (3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat: a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan. b. nilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai; 1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau 2) menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id