Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai: a. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean; b. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara official assessment; c. salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan/atau d. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback). (2) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b digunakan sebagai: a. test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value; b. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada Database Nilai Pabean I; dan/atau c. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa. (3) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean. (4) Penetapan pemberlakuan Database Nilai Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Koreksi Anda